Urus sertifikasi usaha Restoran
Kewajiban sertifikasi restoran diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) No 11 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran. Kewajiban itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Kemudian Permen Pariwisata No 18 Tahun 2016 tentang TDUP Pariwisata juga menyatakan bahwa setiap usaha pariwisata wajib melakukan sertifikasi termasuk usaha pariwisata. Peraturan Menparekraf 11/2014 menyebutkan bahwa bahwa setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Restoran. S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi ters...